Tips Dan Trik

DKI Jakarta akan denda pemberi uang kepada pengemis

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan memberi sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Jadi bagi masyarakat yang mau berbaik hati ngasih ke pengemis, mending lapor  ke kami dan nanti mereka akan kita masukkan ke panti werda, kalau ngasih duit nanti malah mendorong orang gak mau kerja, itu bahaya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Jika ada warga yang masih memberi sejumlah uang atau barang kepada pengemis, Ahok memastikan mereka akan didenda.

"Kalau melanggar ada Perdanya, nanti mereka kena denda dengan membayar sejumlah uang," kata Ahok.

Terkait rencana razia pengemis, ahok mengatakan Pemprov tidak akan melakukan razia demi alasan keselamatan.

"Kita gak pernah razia karena nanti pasti kejar-kejaran, kita khawatir malah mereka ketabrak, kita mesti ketemu baik-baik, kita bawa ke panti, makanya kalau memang kasihan kontak kami saja, jangan dikasih uang" katanya

Pewarta: Ida Nurcahyani
Foto: Arief Priyono
Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2013




Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI