Tips Dan Trik

Aceh Besar Ajukan RAPBD 2014 Rp 1,1 Triliun

Banda Aceh, 25/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 ke DPRK setempat mencapai Rp1.124.869.547.588.
    
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah disela-sela menyampaikan nota keuangan RAPBD 2014 di Aceh Besar, Senin mengatakan struktur rencana anggaran kabupaten terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp65.393.300.000, dana perimbangan Rp782.563.717.510 dan pendapatan daerah lainnya yang Sah Rp.276.912.530.078.
    
"Anggaran 2014 yang kami diajukan ke DPRK tersebut terdiri dari PAD, Dana perimbangan atau dana Transfer dan penerimaan lain-lainnya yang sah," katanya dalam rapat peripurna ke-6 yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin.
     
Dijelaskannya, pendapatan yang diajukan tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen yakni dari Rp913.157.341.640 menjadi sebesar Rp 1.124.869.547.588 atau  bertambah sebesar Rp211.712.205.948.
    
Sementara jika disesuaikan dengan anggaran belanja sebesar Rp1.175.988.249.780, terdiri dari belanja tidak langsung Rp658.963.916.990 dan belanja langsung Rp 517.024.332.790, Kabupaten Aceh Besar mengalami defisit Rp51.118.702.192. 
     
"Kami akan terus melakukan efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbagai program pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
     
Ia mengatakan keberhasilan berbgai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. 
     
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan diberbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat. (Muhammad Ifdhal)
Share this post :
Tips Dan Trik
Tips Dan Trik
 
Design By Gamiah | CSS | Support
Copyright © 2013. Antara Aceh
Pedoman Media Siber
REDAKSI